Menkomdigi Bentuk Tim Internal untuk Benahi Proyek Pusat Data Nasional

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIKINEWS.COM, JAKARTA.- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan segera membentuk tim untuk membenahi pelaksanaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). “Kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Kamis (22/5/2025).

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 hingga 2024.

Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya adalah pejabat Kominfo yang pada saat ini telah berubah nama menjadi Komdigi. Mereka adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo periode 2016-2024, Samuel Abrijanu Pangerapan (SAP); dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019-2023, Bambang Dwi Anggono (BDA).

“Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga  Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat

Adapun tiga tersangka lainnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2020, Nova Zanda (NZ); Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2023 Alfie Asman (AA); dan Account Manager PT Docotel Teknolog periode 2017-2021, Pini Anggar Agusti (PAA). Meutya menegaskan, kementerian yang dipimpinnya mendukung upaya hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum. Ia menyatakan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu.

Justru Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama. “Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas,” kata dia.

“Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.

Awal mula perkara Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran proyek PDNS yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga  Komisi Informasi Sumsel dan KPU Bahas E-Monev 2025 Demi Tingkatkan Transparansi Publik

Seharusnya, pengelolaan data pemerintah dilakukan secara mandiri oleh pemerintah, namun dalam praktiknya, proyek ini justru melibatkan pihak swasta yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan.

 

Berita Terkait

UNIQ Sampaikan Kinerja Tahun Buku 2025 dan Perkembangan Kuartal I 2026 dalam Public Expose Tahunan 2026
Fauzi Amro: Amanah Ini Untuk Menguatkan Alumni IPB Demi Bangsa dan Almamater
Wapres Gibran Kunjungi Sekolah Rakyat di Palembang, Dialog Hangat dengan Guru dan Siswa
Menag: Pesantren Akan Diurus Eselon I, Bukan Lagi Eselon II
Empat Penyuluh Agama Sumsel Tembus Finalis PAI Award 2025, Satu Raih Juara Tiga
SE Menteri Hukum 2025: Perkuat Tata Kelola Pewarganegaraan WNI Baru
PSSI Desak Penghapusan Aturan Royalti Lagu Nasional: “Membuat Gaduh dan Tak Produktif”
Opa Hotel Palembang Umumkan Rencana Peluncuran New Suki dan Grill

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:04 WIB

UNIQ Sampaikan Kinerja Tahun Buku 2025 dan Perkembangan Kuartal I 2026 dalam Public Expose Tahunan 2026

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:43 WIB

Fauzi Amro: Amanah Ini Untuk Menguatkan Alumni IPB Demi Bangsa dan Almamater

Kamis, 25 September 2025 - 14:35 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Sekolah Rakyat di Palembang, Dialog Hangat dengan Guru dan Siswa

Selasa, 23 September 2025 - 15:43 WIB

Menag: Pesantren Akan Diurus Eselon I, Bukan Lagi Eselon II

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:24 WIB

Empat Penyuluh Agama Sumsel Tembus Finalis PAI Award 2025, Satu Raih Juara Tiga

Berita Terbaru