“Pada tahun 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020,” ungkap Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Jakarta, Kamis.
Dari investigasi yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi pengkondisian dalam pelaksanaan tender PDNS, di mana dokumen pengadaan dan spesifikasi teknis yang digunakan mengarah pada perusahaan tertentu.
Proses tender tersebut berakhir dengan dimenangkannya perusahaan yang kemudian mensubkontrakkan proyek kepada pihak lain dengan barang-barang yang tidak sesuai standar teknis yang disyaratkan. Keuntungan yang didapat dari praktik ini, termasuk adanya pembayaran suap dan kickback.
Total anggaran proyek PDNS yang disalurkan dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai Rp 959 miliar.
Rincian anggaran setiap tahun adalah sebagai berikut: • Tahun 2020: Rp 60,37 miliar • Tahun 2021: Rp 102,67 miliar • Tahun 2022: Rp 188,90 miliar • Tahun 2023: Rp 350,96 miliar • Tahun 2024: Rp 256,57 miliar
Penyidik melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait, termasuk kantor Kementerian Kominfo, serta perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek ini. Selama penyelidikan ada 78 saksi dan 4 ahli yang diperiksa.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,78 miliar, kendaraan, logam mulia, sertifikat tanah, barang bukti elektronik, dan dokumen penting lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*
Halaman : 1 2










