TRIKINEWS.COM, JAKARTA.- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan segera membentuk tim untuk membenahi pelaksanaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). “Kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Kamis (22/5/2025).
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 hingga 2024.
Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya adalah pejabat Kominfo yang pada saat ini telah berubah nama menjadi Komdigi. Mereka adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo periode 2016-2024, Samuel Abrijanu Pangerapan (SAP); dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019-2023, Bambang Dwi Anggono (BDA).
“Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Kamis (22/5/2025).
Adapun tiga tersangka lainnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2020, Nova Zanda (NZ); Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2023 Alfie Asman (AA); dan Account Manager PT Docotel Teknolog periode 2017-2021, Pini Anggar Agusti (PAA). Meutya menegaskan, kementerian yang dipimpinnya mendukung upaya hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum. Ia menyatakan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu.
Justru Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama. “Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas,” kata dia.
“Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.
Awal mula perkara Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran proyek PDNS yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Seharusnya, pengelolaan data pemerintah dilakukan secara mandiri oleh pemerintah, namun dalam praktiknya, proyek ini justru melibatkan pihak swasta yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










