TRIKINEWS.COM, PALEMBANG.- Demi memperdalam pemahaman terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi (KI) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan studi tiru ke KI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (21/02/2025).
Kunjungan ini berlangsung di Kantor Komisi Informasi Sumatera Barat dan dihadiri oleh Ketua KI Sumsel, M. Fathoni, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumsel, serta staf dari KI Sumsel. Sementara itu, dari pihak KI Sumbar, hadir Ketua KI Sumbar, para komisioner, sekretaris, serta staf terkait.
Ketua KI Sumatera Barat, Musfi Yendra, menyambut baik kedatangan rombongan KI Sumsel dan berharap diskusi serta pertukaran informasi dalam pertemuan ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan keterbukaan informasi di Sumatera Selatan.
“Selamat datang di Komisi Informasi Sumatera Barat. Semoga tujuan kunjungan hari ini bisa tercapai, khususnya dalam memahami sistem Monev yang telah kami lakukan di Sumatera Barat,” ujar Musfi.
Ketua KI Sumsel, M. Fathoni, mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari pengalaman Sumatera Barat dalam meningkatkan kualitas Monev di daerahnya. Menurutnya, pelaksanaan Monev di Sumatera Selatan belum berjalan optimal akibat rendahnya partisipasi badan publik dalam pengisian evaluasi.
“Kami sangat berterima kasih atas sambutan hangat dari KI Sumbar. Kami datang untuk belajar karena di Sumatera Selatan, kami pernah melaksanakan Monev tetapi belum berjalan optimal karena rendahnya angka pengisian Monev oleh badan publik,” ungkap Fathoni.
Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumbar, Mona Sisca, menjelaskan bahwa Sumatera Barat telah melaksanakan Monev secara konsisten selama 10 tahun sejak 2015. Pada tahun 2024, sebanyak 422 badan publik telah mengikuti Monev di provinsi tersebut.
“Di Sumatera Barat, tahun 2024 Monev dilakukan terhadap 11 kategori badan publik, yaitu OPD, Instansi Vertikal, Lembaga Yudikatif, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Nagari/Desa, BUMD/Bumnag/Bumdes, Perguruan Tinggi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta BPS Kabupaten/Kota,” jelas Mona Sisca.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










