Sengketa Makam Kramojayo: Zuriat Ajukan Intervensi di PTUN Palembang

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIKINEWS.COM, PALEMBANG.- Penetapan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Palembang menuai gugatan hukum. Asit Chandra, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, menggugat Keputusan Wali Kota Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Sidang perdana yang digelar Selasa (10/6/2025) masih dalam tahap persiapan. Kuasa hukum penggugat, Helda SH, menyebut objek sengketa sudah bersertifikat atas nama kliennya. “Kami menggugat karena lahan tersebut telah bersertifikat nomor 2443 atas nama Asit Chandra,” ujarnya.

Di sisi lain, zuriat Pangeran Kramojayo, Raden Iskandar Sulaiman SH, mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi. Pengajuan itu disampaikan oleh tim hukum dari Kantor Hukum Laskar Joeang. “Kami berkepentingan atas keberadaan cagar budaya ini,” tegas kuasa hukum, Taufik Qurahman SH.

Pemerintah Kota Palembang melalui Biro Hukum menegaskan akan mempertahankan SK tersebut. “Pemkot belum menerima gugatan resmi, namun kami akan menjaga marwah keputusan Wali Kota,” ujar Muhammad Iqbal SH, perwakilan hukum Pemkot.

Sengketa ini mencuat usai Komisi IV DPRD Palembang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi makam yang berada di Lorong Kambing, 15 Ilir. Ketua Komisi IV, Budi Mulya, menyayangkan kondisi makam yang diduga telah ditimbun.

Baca Juga  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Palembang, Gubernur Herman Deru Tekankan Pentingnya Menjaga Status Zero Conflict

“Makam yang masih diziarahi warga pada 2023, kini sudah tidak tampak,” katanya. Komisi IV meminta Pemkot segera mengembalikan fungsi lahan sesuai SK Cagar Budaya dan memasang tanda pengawasan.

Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) menilai gugatan ini mengancam pelestarian sejarah. Ketua AMPCB, Vebri Al Lintani, mengimbau penggugat menghibahkan lahan demi pelestarian budaya.

Asit Chandra mengklaim pembelian lahan dilakukan pada 2010 dari seseorang bernama Latif. Ia tidak membantah keberadaan makam, namun menyebut pembongkaran telah dilakukan sebelumnya.

Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo merupakan situs sejarah penting. Sosok Pangeran Kramojayo dikenal sebagai penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam dan tokoh perjuangan melawan kolonialisme Belanda.**

 

Berita Terkait

Dukung Restorative Justice, Herman Deru Gandeng Kejaksaan dan Kepala Daerah Terapkan Pidana Kerja Sosial
Respon Cepat Bantu Korban Bencana Aceh dan Sumbar, Gubernur HD Lepas 23 Unit Kendaraaan Bantuan Logistik
Pastikan  Sesuai Target dan Bermanfaat bagi Masyarakat, Gubernur HD Tinjau  Progres Peningkatan Jalan Wilayah  Pampangan
Jawab Aspirasi Warga, Pemprov Sumsel Mulai Bangun Jalan Batu Kuning–Kurup
Dari 8 ke 5 Besar Nasional, HD Bidik Sumsel Masuk 3 Besar Lumbung Pangan Lewat Tanam Serentak Cetak Sawah Rakyat
Gubernur Sumsel Buka Pelaksanaan BSB Night Run 2025 di JSC
Gubernur Herman Deru Terima Dua Penghargaan di PTBI 2025, Sumsel Cetak Sejarah
Peringatan HKN ke-61, Sumsel Mantapkan Langkah Menuju Health Tourism 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:14 WIB

Dukung Restorative Justice, Herman Deru Gandeng Kejaksaan dan Kepala Daerah Terapkan Pidana Kerja Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:17 WIB

Respon Cepat Bantu Korban Bencana Aceh dan Sumbar, Gubernur HD Lepas 23 Unit Kendaraaan Bantuan Logistik

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:24 WIB

Pastikan  Sesuai Target dan Bermanfaat bagi Masyarakat, Gubernur HD Tinjau  Progres Peningkatan Jalan Wilayah  Pampangan

Senin, 1 Desember 2025 - 17:48 WIB

Jawab Aspirasi Warga, Pemprov Sumsel Mulai Bangun Jalan Batu Kuning–Kurup

Minggu, 30 November 2025 - 16:04 WIB

Dari 8 ke 5 Besar Nasional, HD Bidik Sumsel Masuk 3 Besar Lumbung Pangan Lewat Tanam Serentak Cetak Sawah Rakyat

Berita Terbaru