Kejagung Periksa SBY Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Lingkungan Kemendikbud Ristek

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIKINEWS.COM, JAKARTA.- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendibud Ristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli siregar, mengatakan salah seorang saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni berinisial SBY.

“SBY selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020,” kata Harli, dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025) malam.

Sementara seorang saksi lainnya yakni MLS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 atau Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020. Kejagung sebelumnya telah memeriksa 28 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Harli mengatakan puluhan saksi itu akan terus didalami untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut. “Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” kata Harli, di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).

Baca Juga  Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 14 Tewas, 8 Hilang

Meski demikian, Harli tidak mendetail soal siapa saja pihak yang telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan rasuah ini. Harli juga menjelaskan, jika dari puluhan nama tersebut belum ada nama penjabat setingkat menteri yang diperiksa.

“Belum (ada nama eks Menteri dari 28 saksi yang diperiksa),” ucap Harli. Namun, kata Harli, saat ini penyidik telah melakukan pendalam terhadap barang bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk dengan barang bukti hasil penggeledahan sebelumnya.

“Jadi seperti biasa tentu kita akan mencari informasi sebanyak mungkin apakah ada kaitan-kaitan dari barang bukti elektronik dengan apa yang terjadi,” tandas Harli.

Diketahui bersama, pihak kejaksaan telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbud Ristek menjadi penyidikan.

Adapun, dugaan perkara ini terjadi pada tahun 2019-2023.

“Ada persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian, teknis terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK ini terkait dengan teknologi pendidikan,” ucapnya.**

Berita Terkait

UNIQ Sampaikan Kinerja Tahun Buku 2025 dan Perkembangan Kuartal I 2026 dalam Public Expose Tahunan 2026
Fauzi Amro: Amanah Ini Untuk Menguatkan Alumni IPB Demi Bangsa dan Almamater
Wapres Gibran Kunjungi Sekolah Rakyat di Palembang, Dialog Hangat dengan Guru dan Siswa
Menag: Pesantren Akan Diurus Eselon I, Bukan Lagi Eselon II
Empat Penyuluh Agama Sumsel Tembus Finalis PAI Award 2025, Satu Raih Juara Tiga
SE Menteri Hukum 2025: Perkuat Tata Kelola Pewarganegaraan WNI Baru
PSSI Desak Penghapusan Aturan Royalti Lagu Nasional: “Membuat Gaduh dan Tak Produktif”
Opa Hotel Palembang Umumkan Rencana Peluncuran New Suki dan Grill

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:04 WIB

UNIQ Sampaikan Kinerja Tahun Buku 2025 dan Perkembangan Kuartal I 2026 dalam Public Expose Tahunan 2026

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:43 WIB

Fauzi Amro: Amanah Ini Untuk Menguatkan Alumni IPB Demi Bangsa dan Almamater

Kamis, 25 September 2025 - 14:35 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Sekolah Rakyat di Palembang, Dialog Hangat dengan Guru dan Siswa

Selasa, 23 September 2025 - 15:43 WIB

Menag: Pesantren Akan Diurus Eselon I, Bukan Lagi Eselon II

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:24 WIB

Empat Penyuluh Agama Sumsel Tembus Finalis PAI Award 2025, Satu Raih Juara Tiga

Berita Terbaru