Jelang Operasional Haji 2026, Jemaah Pelimpahan Porsi Meningkat

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIKINEWS.COM, Palembang,- Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan mencatat peningkatan signifikan jumlah jemaah yang mengajukan pelimpahan porsi Haji. hal ini terlihat ramainya keluarga jemaah yang menunggu proses pelimpahan porsi di Gedung Pusat Informasi Haji. Senin (6/10).

Kepala Kantor WIlayah Kementerian Agama di wakili Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Muhammad Arkan Nurwahiddin, menyampaikan bahwa lonjakan permohonan pelimpahan porsi telah terjadi dalam bulan terakhir. “Pelimpahan porsi Haji merupakan hak keluarga dari jemaah wafat atau yang tidak lagi memenuhi syarat istitha’ah. Kami memproses usulan yang telah diverifikasi oleh Kemenag Kabupaten/Kota, kemudian dilakukan validasi oleh Kanwil,” ujarnya.

Pelaksanaan pelimpahan porsi haji mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai syarat, prosedur, dan kriteria pelimpahan porsi, termasuk kepada ahli waris sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut H. Arkan, proses pelimpahan dilakukan secara ketat dan berjenjang. Setelah dokumen pelimpahan diverifikasi oleh Kemenag di tingkat kabupaten/kota, Kanwil Kemenag Sumsel melakukan validasi akhir untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan data. Validasi ini menjadi syarat sebelum usulan pelimpahan diajukan ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama RI.

Baca Juga  DPRD Banyuasin Turun ke Perkebunan Mekar Sari, Rakyat Teriakkan Hak yang Dirampas

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi. Masyarakat kami imbau untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan tidak tergesa-gesa, karena seluruh tahapan harus sesuai prosedur,” tambahnya.

Pelimpahan porsi Haji umumnya diajukan oleh ahli waris jemaah Haji yang telah wafat dibuktikan dengan Akte Kematian atau tidak lagi mampu secara fisik untuk melaksanakan ibadah Haji maupun sakit permanen dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dengan memenuhi kriteria Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/33/2020. Prosedur ini membantu mempercepat proses keberangkatan ahli waris, tanpa harus mengantre dari awal.

Kanwil Kemenag Sumsel terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah Haji yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. *

 

Berita Terkait

Buka Webinar KERABAT Seri 22, Ketua TP PKK Sumsel Tekankan Pentingnya Pengasuhan Positif di Era Digital
Komisi II DPR RI Kunjungi Sumsel, Wagub Cik Ujang: Sinergi Pusat dan Daerah Kunci Keberhasilan Program Nasional
Herman Deru Gagas Pembentukan Wadah Nasional Satlinmas dan Gerakan Indonesia Asri
BRI Salurkan 500 Paket Sembako ke Enam Gereja, Perkuat Toleransi dan Kepedulian Sosial
Tak Hanya Jual Sembako, Sunai Eva Kini Layani Transaksi Perbankan Lewat BRILink Agen
Dukung Restorative Justice, Herman Deru Gandeng Kejaksaan dan Kepala Daerah Terapkan Pidana Kerja Sosial
Respon Cepat Bantu Korban Bencana Aceh dan Sumbar, Gubernur HD Lepas 23 Unit Kendaraaan Bantuan Logistik
Pastikan  Sesuai Target dan Bermanfaat bagi Masyarakat, Gubernur HD Tinjau  Progres Peningkatan Jalan Wilayah  Pampangan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:36 WIB

Buka Webinar KERABAT Seri 22, Ketua TP PKK Sumsel Tekankan Pentingnya Pengasuhan Positif di Era Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:32 WIB

Komisi II DPR RI Kunjungi Sumsel, Wagub Cik Ujang: Sinergi Pusat dan Daerah Kunci Keberhasilan Program Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:27 WIB

Herman Deru Gagas Pembentukan Wadah Nasional Satlinmas dan Gerakan Indonesia Asri

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:58 WIB

Tak Hanya Jual Sembako, Sunai Eva Kini Layani Transaksi Perbankan Lewat BRILink Agen

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:14 WIB

Dukung Restorative Justice, Herman Deru Gandeng Kejaksaan dan Kepala Daerah Terapkan Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru