Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Terdakwah : Hakim Untuk Membebaskannya

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Trikinews.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare, kembali digelar dengan agenda nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU Kejari Muba.

Dalam sidang dihadapan majelis hakim Fauzi Isra SH MH, para terdakwa Amin Mansyur dan Yudi Herzandi serta para kuasa hukum bergantian membacakan pledoi, di PN Tipikor Palembang.

Dalam sidang terdakwa Yudi Herzandi dalam pledoinya membantah keras jika dirinya dituduh telah melakukan pemufakatan jahat dan dia merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut.

“Tuduhan dugaan korupsi yang menjadikan saya tersangka tidak memiliki dasar kuat, karena saya hanya menjalankan tugas sebagai asisten l Setda Muba, sesuai prosedur yang berlaku,” tuturnya

Sementara itu usai sidang kuasa hukum terdakwa Yudhi, Hj Nurmala SH MH, didampingi Fitrisia Madinah SH, mengatakan yang jelas isi pledoi pihaknya tadi mohon kepada hakim untuk terdakwa, dibebaskan atau setidak – tidaknya lepas demi hukum karena ia melihat tuntutan jaksa, yang dianggap palsu itu isi SPPF yang dianggap jaksa itu tanah dalam kawasan hutan sehingga isi pernyataan tersebut tanah itu bukan dalam kawasan hutan.

“Kami berharap majelis hakim mendengarkan pembelaan kami yang pada pokoknya memohon agar kliennya dibebaskan dalam dakwaan dan tuntutan jaksa,” katanya

Terkait kleinya di kriminalisasi, menurut Nurmala bahwa kliennya Yudi merasa dikriminalisasi wajar, karena dirinya merasa bekerja sudah benar baik, sebagai asisten l pemkab muba maupun sekretaris panitia pengadaan pelaksanaan dan panitia pengadaan tanah.

“Tapi dikatakan bermufakat dengan Haji Alim dan Amir, melakukan tindak pidana oleh karena itulah kliennya merasa dikriminalisasi,” ujarnya

Terkait kerugian negara, lanjut Nurmala, secara hukum negara belum dirugikan dan Haji Alim belum menerima ganti rugi.

“Jadi tidak ada kerugian negara, pasal 15 dipertimbangkan harus ada kerugian begaranya,” tuturnya

Sementara itu tim jaksa penuntut umum diwawancarai terkait terdakwa Yudhi dikriminalisasi, enggan berkomentar sedikit pun terkait hal tersebut.

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum Kejari Muba, menuntut masing – masing 2 tahun penjara dua terdakwa atas nama Amin Mansyur eks pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba, atas kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare.

Tuntutan tersebut dibacakan tim penuntut umum dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (11/8/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa dianggap memenuhi unsur tindak pidana  korupsi dengan melakukan pemufakatan jahat memalsu buku-buku dan daftar, untuk mendapatkan keuntungan dari pembebasan lahan pembangunan Tol Betung Tempino-Jambi.

“Menyatakan terdakwa Amin Mansur melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar untuk pemeriksaan administrasi yang melanggar ketentuan pasal 9 Jo 15 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda Rp 50 juta,” kata JPU.

Sedangkan terdakwa Yudi Herzandi dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Penulis : Ana

Editor : Edi

Berita Terkait

Peringati Hakordia 2025, Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable di Muratara
Dukung Restorative Justice, Herman Deru Gandeng Kejaksaan dan Kepala Daerah Terapkan Pidana Kerja Sosial
Respon Cepat Bantu Korban Bencana Aceh dan Sumbar, Gubernur HD Lepas 23 Unit Kendaraaan Bantuan Logistik
Pastikan  Sesuai Target dan Bermanfaat bagi Masyarakat, Gubernur HD Tinjau  Progres Peningkatan Jalan Wilayah  Pampangan
Jawab Aspirasi Warga, Pemprov Sumsel Mulai Bangun Jalan Batu Kuning–Kurup
Dari 8 ke 5 Besar Nasional, HD Bidik Sumsel Masuk 3 Besar Lumbung Pangan Lewat Tanam Serentak Cetak Sawah Rakyat
Gubernur Sumsel Buka Pelaksanaan BSB Night Run 2025 di JSC
Gubernur Herman Deru Terima Dua Penghargaan di PTBI 2025, Sumsel Cetak Sejarah

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:52 WIB

Peringati Hakordia 2025, Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable di Muratara

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:14 WIB

Dukung Restorative Justice, Herman Deru Gandeng Kejaksaan dan Kepala Daerah Terapkan Pidana Kerja Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:17 WIB

Respon Cepat Bantu Korban Bencana Aceh dan Sumbar, Gubernur HD Lepas 23 Unit Kendaraaan Bantuan Logistik

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:24 WIB

Pastikan  Sesuai Target dan Bermanfaat bagi Masyarakat, Gubernur HD Tinjau  Progres Peningkatan Jalan Wilayah  Pampangan

Senin, 1 Desember 2025 - 17:48 WIB

Jawab Aspirasi Warga, Pemprov Sumsel Mulai Bangun Jalan Batu Kuning–Kurup

Berita Terbaru