TRIKINEWS.COM, MUSI RAWAS — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (49), warga Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur.
Kasus ini menjadi perhatian setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura. Dalam laporan disebutkan bahwa dugaan pencabulan terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah tersangka di Desa Mana Resmi.
Ditangkap Saat Panen Kopi
Berdasarkan informasi dari warga, Unit PPA dan Pidsus segera melakukan pengejaran dan menangkap tersangka saat tengah memanen buah kopi di kebunnya yang berlokasi di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas.
“Benar, saat ini tersangka sudah kami tangkap dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Mura, Iptu Ryan Tiantoro Putra, S.TrK, SIK, didampingi Kanit PPA, Ipda Gita Loris, SH.
Modus Pelaku dan Pengakuan Awal
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku dua anak perempuan yang merupakan teman bermain cucunya.
Pelaku berdalih karena sudah lama tidak berhubungan dengan istrinya yang sakit. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan apapun tidak membenarkan kejahatan terhadap anak.
Laporan atas kejadian tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/152/VI/2025/SPKT/POLRES MURA/SUMSEL, tanggal 26 Juni 2025.
Proses penyidikan lebih lanjut akan mendalami seluruh bukti dan keterangan saksi untuk menjerat pelaku dengan pasal yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kejahatan seksual,” tegas Iptu Ryan.*










