Petani Kopi di Musi Rawas Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Terhadap Dua Anak

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIKINEWS.COM, MUSI RAWAS — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (49), warga Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur.

Kasus ini menjadi perhatian setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura. Dalam laporan disebutkan bahwa dugaan pencabulan terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah tersangka di Desa Mana Resmi.

Ditangkap Saat Panen Kopi

Berdasarkan informasi dari warga, Unit PPA dan Pidsus segera melakukan pengejaran dan menangkap tersangka saat tengah memanen buah kopi di kebunnya yang berlokasi di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas.

“Benar, saat ini tersangka sudah kami tangkap dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Mura, Iptu Ryan Tiantoro Putra, S.TrK, SIK, didampingi Kanit PPA, Ipda Gita Loris, SH.

Baca Juga  Polda Sumsel Pulangkan 54 Orang, Anak-anak Dikembalikan, 9 Tetap Ditahan

Modus Pelaku dan Pengakuan Awal

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku dua anak perempuan yang merupakan teman bermain cucunya.

Pelaku berdalih karena sudah lama tidak berhubungan dengan istrinya yang sakit. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan apapun tidak membenarkan kejahatan terhadap anak.

Laporan atas kejadian tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/152/VI/2025/SPKT/POLRES MURA/SUMSEL, tanggal 26 Juni 2025.

Proses penyidikan lebih lanjut akan mendalami seluruh bukti dan keterangan saksi untuk menjerat pelaku dengan pasal yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kejahatan seksual,” tegas Iptu Ryan.*

Berita Terkait

Peringati Hakordia 2025, Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable di Muratara
Bobol Ruko, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap DPO Kasus Peredaran Gelap Narkotika di Pemulutan
Lakukan KDRT, Seorang Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Anggota Polres Musi Rawas Utara Sumsel
Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di 7 Ulu, Satu Masih Buron
Dua Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api di Sumsel, Negara Rugi Rp1,95 Miliar
Polda Sumsel Pulangkan 54 Orang, Anak-anak Dikembalikan, 9 Tetap Ditahan
Pria Muda Dibekuk Polisi, Bawa 50 Butir Ekstasi

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:52 WIB

Peringati Hakordia 2025, Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pompa Portable di Muratara

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Bobol Ruko, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap DPO Kasus Peredaran Gelap Narkotika di Pemulutan

Selasa, 30 September 2025 - 18:10 WIB

Lakukan KDRT, Seorang Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Anggota Polres Musi Rawas Utara Sumsel

Rabu, 24 September 2025 - 08:23 WIB

Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di 7 Ulu, Satu Masih Buron

Berita Terbaru