Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Terlapor Fasum Perumahan KMS Gandus : Bantah Pernyataan Fahmi Direktur PT Tamacon

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG- Novita Sarie SH Kuasa Hukum Moty Khan terlapor dugaan kasus pengrusakan akses jalan utama perumahan Kota Modern Sriwijaya yang dilaporkan warga perumahan di Polda Sumsel pada Januari 2025 yang lalu membantah pernyataan Fahmi Assegaf Direktur PT Tamacon yang menyebut tanah di Perumahan Kota Modern Sriwijaya yang dikeruk kliennya merupakan aset PT Tamacon dan sebagai fasilitas umum perumahan. 

“Terhadap keterangan tersebut adalah keterangan yang sangat menyesatkan dan menggiring opini yang tidak baik dan terkesan mengadu domba antara pak Jalaludin selaku pemegang saham PT Tamacon dengan warga perumahan Kota Modern Sriwijaya,”kata Novita Sarie SH didampingi rekannya Yusmaheri SH kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Ditegaskan Novita berdasarkan keterangan pihak BPN Kota Palembang hingga detik ini status tanah tersebut milik pribadi Jalaludin dan menurut dinas tata kota Palembang dan tanah tersebut bukan fasilitas umum yang dibangun Direktur PT Tamacon yang lama. 

“Fahmi Assegaf Direktur PT Tamacon juga sudah dipecat berdasarkan hasil RUPS luar bisa bapak Jalaludin selaku pemegang saham sebesar 51 persen sudah memecat Fahmi sebagai direktur PT Tamacon pada 11 Juli 2025 di Jakarta sampai hari ini 31 Juli tidak ada sanggahan ataupun bantahan dari pihak Fahmi dan sudah mengangkat Direktur yang baru karena yang berhak mengangkat Direktur yang baru yakni pemilik saham 50 plus 1 persen yakni pak Jalaludin,”ungkapnya. 

Pemecatan Fahmi sebagai direktur PT Tamacon, kata Novita bukan tanpa alasan karena selama 12 tahun menjabat sebagai direktur, Fahmi tidak pernah menggelar RUPS dan tidak pernah laporan keuangan bahkan memiliki hutang sebesar Rp 26 miliar yang menyebabkan pembangunan perumahan Kota Modern Sriwijaya menjadi mangkrak.

Menurut Novita Sarie terhadap keterangan Fahmi yang disampaikannya kepada penyidik yang menyebut tanah yang dikeruk kliennya merupakan aset PT Tamacon tidak didukung dengan bukti tertulis apapun yang bisa menguatkan keterangannya. 

“Bahkan hingga hari ini tidak ada jual beli tanah milik Jalaludin kepada pihak manapun apalagi dijual ke PT Tamacon,”jelasnya. (Ril)

Berita Terkait

Layani Ratusan Transaksi Setiap Hari, BRILink Agen Nova Yulianti Dekatkan Akses Keuangan di Muara Enim
Kisah Alifia, Mantri BRI yang Menembus Jalan Berlumpur Layani Debitur di Pelosok OKI
Kunker ke Muara Enim, Feby Herman Deru Apresiasi Produk Lokal Binaan PKK
Wagub Sumsel Cik Ujang Studi Tiru Penerbitan IPR ke NTB
Gubernur HD Apresiasi Sumsel 6 Besar Nasional Kategori Kinerja Sangat Baik Pelayanan Terpadu dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha 2026
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Sumsel Siap Jadi Basis Ekstensifikasi Sawit dan Ketahanan Energi Nasional
Gubernur Herman Deru Ajak Generasi Muda Lanjutkan Semangat Perjuangan dan Jaga Budaya Sumsel
Gubernur Herman Deru Ajak Generasi Muda Pertahankan Spirit Kemerdekaan lewat Karakter dan Kerja Keras

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Layani Ratusan Transaksi Setiap Hari, BRILink Agen Nova Yulianti Dekatkan Akses Keuangan di Muara Enim

Selasa, 29 September 2026 - 10:09 WIB

Kisah Alifia, Mantri BRI yang Menembus Jalan Berlumpur Layani Debitur di Pelosok OKI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Kunker ke Muara Enim, Feby Herman Deru Apresiasi Produk Lokal Binaan PKK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Studi Tiru Penerbitan IPR ke NTB

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Sumsel Siap Jadi Basis Ekstensifikasi Sawit dan Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru

Oplus_131072

Advetorial

Wagub Sumsel Cik Ujang Studi Tiru Penerbitan IPR ke NTB

Kamis, 20 Agu 2026 - 17:06 WIB