TRIKINEWS.COM, JAKARTA.– Kementerian Agama (Kemenag) memberikan angin segar bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah. Mulai tahun 2025, tunjangan profesi untuk guru PAI non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan, naik dari sebelumnya Rp1.500.000.
Kenaikan ini resmi berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025. Selain kenaikan, pemerintah juga akan membayarkan rapelan sebesar Rp500.000 per bulan, yang dihitung sejak Januari 2025.
Komitmen Pemerintah Terhadap Guru Non ASN
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru, terutama di sektor pendidikan agama.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan, dengan kenaikan ini, para guru diharapkan dapat lebih profesional, serta menjadi teladan dalam mendidik siswa secara holistik, baik jasmani maupun ruhani.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengimbau seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabid PAI untuk segera menyosialisasikan regulasi ini hingga ke tingkat kabupaten/kota.
“Saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegasnya.
Menurutnya, kecepatan pencairan penting karena guru-guru PAI Non ASN telah lama menantikan kejelasan mengenai tunjangan ini.
Guru Harus Proaktif, Ini Syarat Penerima Tunjangan
Sementara itu, Direktur PAI M. Munir mengingatkan agar para guru PAI Non ASN ikut aktif dalam mengakses kebijakan ini. Guru yang berhak menerima tunjangan adalah mereka yang:
- Telah memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka (JTM)
- Termasuk JTM dari program pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) maksimal 6 JTM
“Kami pastikan tidak ada guru yang tertinggal selama mereka memenuhi syarat sesuai juknis,” ujar Munir.
Dengan regulasi baru ini, Kementerian Agama berharap kesejahteraan guru semakin meningkat dan berdampak langsung pada mutu pendidikan agama di sekolah-sekolah Indonesia.
“Terbitnya PMA dan KMA ini diharapkan memperkuat peran guru agama dalam mencetak generasi yang unggul secara spiritual dan intelektual,” tutup Munir. **










