Kementerian Agama Naikkan Tunjangan Guru PAI Non ASN Jadi Rp2 Juta per Bulan

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIKINEWS.COM, JAKARTA.– Kementerian Agama (Kemenag) memberikan angin segar bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah. Mulai tahun 2025, tunjangan profesi untuk guru PAI non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan, naik dari sebelumnya Rp1.500.000.

Kenaikan ini resmi berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025. Selain kenaikan, pemerintah juga akan membayarkan rapelan sebesar Rp500.000 per bulan, yang dihitung sejak Januari 2025.

Komitmen Pemerintah Terhadap Guru Non ASN

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru, terutama di sektor pendidikan agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ia menambahkan, dengan kenaikan ini, para guru diharapkan dapat lebih profesional, serta menjadi teladan dalam mendidik siswa secara holistik, baik jasmani maupun ruhani.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengimbau seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabid PAI untuk segera menyosialisasikan regulasi ini hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga  DPRD Sumsel Temukan Kejanggalan SPMB di Palembang, Jalur Domisili Dinilai Tak Adil

“Saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegasnya.

Menurutnya, kecepatan pencairan penting karena guru-guru PAI Non ASN telah lama menantikan kejelasan mengenai tunjangan ini.

Guru Harus Proaktif, Ini Syarat Penerima Tunjangan

Sementara itu, Direktur PAI M. Munir mengingatkan agar para guru PAI Non ASN ikut aktif dalam mengakses kebijakan ini. Guru yang berhak menerima tunjangan adalah mereka yang:

  • Telah memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka (JTM)
  • Termasuk JTM dari program pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) maksimal 6 JTM

“Kami pastikan tidak ada guru yang tertinggal selama mereka memenuhi syarat sesuai juknis,” ujar Munir.

Dengan regulasi baru ini, Kementerian Agama berharap kesejahteraan guru semakin meningkat dan berdampak langsung pada mutu pendidikan agama di sekolah-sekolah Indonesia.

“Terbitnya PMA dan KMA ini diharapkan memperkuat peran guru agama dalam mencetak generasi yang unggul secara spiritual dan intelektual,” tutup Munir. **

Berita Terkait

Menolak Keras Perpanjang Rektor 2 Periode, Puluhan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang Gelar Demo
9.000 MABA Unsri Dapat Motivasi dari Gubernur Sumsel: Jangan Sia-siakan Bonus Demografi
Herman Deru Apresiasi Langkah Universitas Sjakhyakirti dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
Gubernur Sumsel Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Puncak HAN ke-41
Siapkan Generasi Emas 2045, TP PKK Gencarkan Kampanye Anti-Judi Online dan Narkoba Pada Siswa di Palembang
MPLS SMA/SMK Sumsel Dibuka Gubernur Herman Deru, Ini Pesan Pentingnya
Gubernur Sumsel Resmi Tutup Retret Laskar Pandu Satria 2025 di Palembang
Kemenkum Sumsel dan Kampus Lanjutkan Pembahasan Penempatan Mahasiswa KKN di Posbankum

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 15:48 WIB

Menolak Keras Perpanjang Rektor 2 Periode, Puluhan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang Gelar Demo

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:46 WIB

9.000 MABA Unsri Dapat Motivasi dari Gubernur Sumsel: Jangan Sia-siakan Bonus Demografi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Herman Deru Apresiasi Langkah Universitas Sjakhyakirti dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Gubernur Sumsel Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Puncak HAN ke-41

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:52 WIB

Siapkan Generasi Emas 2045, TP PKK Gencarkan Kampanye Anti-Judi Online dan Narkoba Pada Siswa di Palembang

Berita Terbaru