Sengketa Makam Kramojayo: Zuriat Ajukan Intervensi di PTUN Palembang

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIKINEWS.COM, PALEMBANG.- Penetapan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Palembang menuai gugatan hukum. Asit Chandra, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, menggugat Keputusan Wali Kota Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Sidang perdana yang digelar Selasa (10/6/2025) masih dalam tahap persiapan. Kuasa hukum penggugat, Helda SH, menyebut objek sengketa sudah bersertifikat atas nama kliennya. “Kami menggugat karena lahan tersebut telah bersertifikat nomor 2443 atas nama Asit Chandra,” ujarnya.

Di sisi lain, zuriat Pangeran Kramojayo, Raden Iskandar Sulaiman SH, mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi. Pengajuan itu disampaikan oleh tim hukum dari Kantor Hukum Laskar Joeang. “Kami berkepentingan atas keberadaan cagar budaya ini,” tegas kuasa hukum, Taufik Qurahman SH.

Pemerintah Kota Palembang melalui Biro Hukum menegaskan akan mempertahankan SK tersebut. “Pemkot belum menerima gugatan resmi, namun kami akan menjaga marwah keputusan Wali Kota,” ujar Muhammad Iqbal SH, perwakilan hukum Pemkot.

Sengketa ini mencuat usai Komisi IV DPRD Palembang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi makam yang berada di Lorong Kambing, 15 Ilir. Ketua Komisi IV, Budi Mulya, menyayangkan kondisi makam yang diduga telah ditimbun.

Baca Juga  Ratusan Personel Polresta Palembang Amankan Kenaikan Isa Almasih

“Makam yang masih diziarahi warga pada 2023, kini sudah tidak tampak,” katanya. Komisi IV meminta Pemkot segera mengembalikan fungsi lahan sesuai SK Cagar Budaya dan memasang tanda pengawasan.

Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) menilai gugatan ini mengancam pelestarian sejarah. Ketua AMPCB, Vebri Al Lintani, mengimbau penggugat menghibahkan lahan demi pelestarian budaya.

Asit Chandra mengklaim pembelian lahan dilakukan pada 2010 dari seseorang bernama Latif. Ia tidak membantah keberadaan makam, namun menyebut pembongkaran telah dilakukan sebelumnya.

Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo merupakan situs sejarah penting. Sosok Pangeran Kramojayo dikenal sebagai penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam dan tokoh perjuangan melawan kolonialisme Belanda.**

 

Berita Terkait

Layani Ratusan Transaksi Setiap Hari, BRILink Agen Nova Yulianti Dekatkan Akses Keuangan di Muara Enim
Kisah Alifia, Mantri BRI yang Menembus Jalan Berlumpur Layani Debitur di Pelosok OKI
Kunker ke Muara Enim, Feby Herman Deru Apresiasi Produk Lokal Binaan PKK
Wagub Sumsel Cik Ujang Studi Tiru Penerbitan IPR ke NTB
Gubernur HD Apresiasi Sumsel 6 Besar Nasional Kategori Kinerja Sangat Baik Pelayanan Terpadu dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha 2026
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Sumsel Siap Jadi Basis Ekstensifikasi Sawit dan Ketahanan Energi Nasional
Gubernur Herman Deru Ajak Generasi Muda Lanjutkan Semangat Perjuangan dan Jaga Budaya Sumsel
Gubernur Herman Deru Ajak Generasi Muda Pertahankan Spirit Kemerdekaan lewat Karakter dan Kerja Keras

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Layani Ratusan Transaksi Setiap Hari, BRILink Agen Nova Yulianti Dekatkan Akses Keuangan di Muara Enim

Selasa, 29 September 2026 - 10:09 WIB

Kisah Alifia, Mantri BRI yang Menembus Jalan Berlumpur Layani Debitur di Pelosok OKI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Kunker ke Muara Enim, Feby Herman Deru Apresiasi Produk Lokal Binaan PKK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Studi Tiru Penerbitan IPR ke NTB

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Sumsel Siap Jadi Basis Ekstensifikasi Sawit dan Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru

Oplus_131072

Advetorial

Wagub Sumsel Cik Ujang Studi Tiru Penerbitan IPR ke NTB

Kamis, 20 Agu 2026 - 17:06 WIB