TRIKINEWS.COM, PALEMBANG.- Sidang perdana terhadap dua oknum TNI AD yang terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, telah digelar pada Rabu (11/6/2025) di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Tersangka, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dari Subramil Negara Batin, dihadirkan dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer. Mereka tiba sekitar pukul 08.58 WIB mengenakan pakaian tahanan kuning dan masker wajah. Tangan keduanya diborgol saat dibawa menuju ruang sidang.
Diketahui, sidang dipimpin oleh Kolonel CHK (K) Endah Wulandari bersama dua hakim militer lainnya. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan.
“Sidang dimulai pukul 10.00 WIB,” dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan kematian tiga anggota Polres Way Kanan yang tengah bertugas. Pengamanan di area pengadilan diperketat oleh aparat gabungan.**










